Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappedalitbang Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappedalitbang Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau

Abdul Madian

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappedalitbang Provinsi Riau

Tugas Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappedalitbang Provinsi Riau

menyelenggarakan  tugas yang terkait dengan perencanaan pembangunan bidang perdagangan, industri, koperasi, penanaman modal dan keuangan, pariwisata, lingkungan  hidup,  kehutanan,  pertanian, kelautan dan perikanan.

Fungsi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappedalitbang Provinsi Riau

  • pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • penyusunan dan pembinaan pelaksanaan  standar operasional prosedur pada Bidang Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • perencanaan kebijakan pembangunan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, meliputi antara lain perdagangan, industri, koperasi,
  • penanaman modal dan keuangan, pariwisata, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya ALam; dan
  • pelaksanaan  tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya