Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau

PAIDI, S.Hut., MT

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Riau

Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Riau

Menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan pembangunan bidang perhubungan, energi, sumber daya mineral, kominikasi, informatika, statistik dan persandian, pekerjaan  umum,  perumahan  dan kawasan permukiman, tata ruang, dan pertanahan, serta kebencanaan.

Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Riau

  • pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • operasional prosedur pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • perencanaan kebijakan pembangunan di bidang infrastruktur  dan  kewilayahan,  meliputi  antara  lain perhubungan,  energi,  sumber  daya  mineral, kominikasi, informatika, statistik dan persandian, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang dan pertanahan, serta kebencanaan;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  • pelaksanaan  tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.