Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau

ANDI ISTA TUTIH, S.T., M.Eng.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan Daerah

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau

Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau.

Menyelenggarakan  tugas  yang terkait dengan perencaaan dan pendanaan, data dan informasi pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau.

  • Fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Riau pengkajian,  penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • operasional prosedur pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, meliputi antara  lain  perencanaan  dan  pendanaan, data dan informasi pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.