Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau

RAJA JUARISMAN, ST, M.Si.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Provinsi Riau

Tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Provinsi Riau

Menyelenggarakan tugas yang terkait   dengan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, dan transmigrasi, pendidikan, budaya, pemuda dan olahraga, kesehatan dan keluarga berencana.

Fungsi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Provinsi Riau

  • Pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembanganrencana program/kegiatan dan anggaran Bidang  Pemerintahan  dan  Pembangunan Manusia;
  • Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan  standar operasional prosedur pada Bidang Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • perencanaan kebijakan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, meliputi antara      lain pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,     ketenagakerjaan, dan transmigrasi, pendidikan, budaya, pemuda dan olahraga, kesehatan dan keluarga berencana;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan tugas  dan kegiatan  pada  Bidang  Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ; dan
  • pelaksanaan  tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.