Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Bappedalitbang Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Bappedalitbang Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Provinsi Riau

Purnama Irawansyah, S.Hut., MM

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau
Asnan, S.Sos., M.Si
Kasubbag. Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Nurhayati, S.Pi., M.Sc
Kasubbag. Kepegawaian dan Umum

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Bappedalitbang Provinsi Riau

Tugas Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Riau

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbagian perencanaan program, subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, dan subbagian kepegawaian umum.

Fungsi Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Riau

  • Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
  • Penyusunan  dan  pembinaan  pelaksanaan  standar operasional prosedur perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelayananadministrasi keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, kepegawaian dan umum;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah,  kepegawaian dan umum; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasa n lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala  Subbagian Kepegawaian dan Umum memiliki tugas:

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada subbagian kepegawaian umum;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian kepegawaian dan umum;
  • Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • Melaksanakan proses penegakkan disiplin pegawai;
  • Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
  • Menyelenggarakan urusan kehumasan
  • Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Riau;
  • Mengumpulkan, menyusun dan mengelolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
  • Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada subbagian kepegawaian dan umum;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai

 


 

Kepala Subbag. Keuangan dan Perlengkapan memiliki tugas:

  • Merencanakan program/kegiatan dan pengganggaran pada subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang  milik daerah ;
  • Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
  • Melakukan urusan perbendarahaan dan akuntansi keuangan dan aset;
  • Melaksanakan penyesuaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaksanakan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
  • Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
  • Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
  • Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan pengganggaran barang milik daerah;
  • Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Badan Perencanaan pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
  • Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya