Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Bappedalitbang Provinsi Riau
Tugas Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Riau
Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbagian perencanaan program, subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, dan subbagian kepegawaian umum.
Fungsi Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Riau
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
- Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelayananadministrasi keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, kepegawaian dan umum;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, kepegawaian dan umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasa n lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum memiliki tugas:
Kepala Subbag. Keuangan dan Perlengkapan memiliki tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan pengganggaran pada subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah ;
- Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
- Melakukan urusan perbendarahaan dan akuntansi keuangan dan aset;
- Melaksanakan penyesuaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
- Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
- Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
- Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan pengganggaran barang milik daerah;
- Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Badan Perencanaan pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
- Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada subbagian keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya