Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021

Admin Website 01-02-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 92 kali

Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2017 di ruang rapat Bappeda Provinsi Riau. Acara ini dipimpin oleh Bapak Devrizon selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris, Perwakilan Bidang dan Fungsional Tertentu lingkup Bappeda Provinsi Riau, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Biro Protokol Humas dan Kerjasama Setda Provinsi Riau. Dari Kabupaten Kuantan Singingi dihadiri oleh Plt. Kepala Bappeda beserta Kabid Kab. Kuantan Singingi, dan perwakilan Dinas dan Badan Kabupaten Kuantan Singingi.

Tujuan dilaksanakan Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi, RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN, Kepentingan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 271 ayat (1).  

Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 yang disampaikan peserta rapat antara lain :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan  penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru dan yang masih berlaku.
  2. Sesuai Pasal 51 Permendagri No. 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, maka  Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi KLHS RPJMD Kabupaten  Kuantan Singingi telah diintegrasikan ke dalam Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021;
  3. Indikator Sasaran per Misi harus diperjelas  karena setiap Misi mempunyai Sasaran yang berbeda, selain itu yang menjadi Indikator Sasaran Daerah bermakna Impact serta memenuhi Kaidah SMART (Specific, Measureable, Achievable, Rational/Relevant dan Time Boundary);
  4. Guna menjamin konsistensi antara Isu Strategis Pembangunan Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah, Strategi dan Arah Kebijakan, Program Prioritas Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Program Pembangunan Daerah serta Indikasi Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Strategis Nasional di Daerah, maka disarankan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyusun Penyelarasan setiap item dimaksud kedalam Logical Framework serta mengacu pada Visi dan Misi kepala daerah sebagai Table Control;
  5. Sedangkan masukan terhadap masing-masing bab, berupa saran, penjelasan, penambahan dan harus melengkapi terhadap rancangan Perda RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021.

Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi memberikan apresiasi terhadap masukan, saran dan kritikan sebagai wujud kepedulian terhadap penyempurnaan Ranperda RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021. Sebelum rapat ini ditutup, pimpinan rapat mengingatkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 271 ayat (3), Bupati bersama DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. (DKP).