Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021

Admin Website 01-02-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 86 kali

Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2017 di ruang rapat Bappeda Provinsi Riau. Rapat evaluasi ini dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau (Bapak Devrizon). Hadir pada acara ini, antara lain Kepala Bappeda Riau (Bapak Rahmad Rahim), Perwakilan Bidang dan Fungsional Tertentu lingkup Bappeda Provinsi Riau, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Dari Kabupaten Rokan Hilir dihadiri oleh Kepala Bappeda beserta Kabid Kabupaten Rokan Hilir, dan perwakilan Dinas dan Badan Kabupaten Rokan Hilir.

Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Kabupaten Rokan Hilir, RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN, Kepentingan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 271 ayat (1).  

Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 yang disampaikan peserta rapat antara lain :

  1. Dokumen KLHS Kabupaten Rokan Hilir sebagai prasyarat untuk penyusunan RPJMD telah melalui tahapan evaluasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.04/Menlhk-II/2015 tentang Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bahwa Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan Evaluasi Kelayakan KLHS yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI C.q Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk menjamin kelayakan KLHS, Dokumen KLHS Kabupaten Rokan Hilir.
  2. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Alokasi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan mesti mengakomodir kebutuhan anggaran sebesar 20% untuk Urusan Pendidikan dan 10% untuk Urusan Kesehatan setiap tahunnya dalam RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021;
  3. Indikator Sasaran per Misi harus diperjelas karena setiap Misi mempunyai Sasaran yang berbeda, selain itu yang menjadi Indikator Sasaran Daerah bermakna Impact serta memenuhi Kaidah SMART (Specific, Measureable, Achievable, Rational/Relevant dan Time Boundary);
  4. Perlu penajaman terhadap Indikator Program (Outcome) yang belum mencantumkan satuan yang jelas, belum terukur dan belum terisi, sebagaimana juga ditegaskan oleh Kepala Bappeda Provinsi Riau.
  5. Sedangkan masukan terhadap masing-masing bab, berupa saran, penjelasan, penambahan dan harus melengkapi terhadap rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021.

Bappeda Kabupaten Rokan Hilir memberikan apresiasi terhadap masukan, saran dan kritikan sebagai wujud kepedulian terhadap penyempurnaan Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021. Sebelum rapat ini ditutup, pimpinan rapat mengingatkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 271 ayat (3), Bupati bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.