Koordinasi Strategis Perencanaan dan Penguaatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Admin Website 20-07-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 248 kali

Pekanbaru-kamis (20/7/2017), Bappeda Provinsi Riau memfasilitasi kunjungan lapangan Tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas RI  dalam rangka melakukan Koordinasi Strategis Perencanaan dan Penguaatan Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Standart Pelayanan Minimal  (SPM) di Daerah. Acara bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru yang menangani Urusan Wajb terkait Pelayanan Dasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi   mengenai isu krusial berdasarkan preferensi Pemerintah  Daerah untuk kemudian dijadikan suatu input/pertimbangan dalam mengawal koordinasi vertikal dan horizontal penerapan SPM baik di lingkup pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.      

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kasubdit Kelembagaan Pemerintah Daerah Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS RI Bapak Asep Saepudin.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan isu pembangunan yang menjadi salah satu Prioritas Nasional sejak era otonomi daerah. Konsep SPM telah terbentuk sejak UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan mengalami perubahan setelah peraturan tersebut direvisi menjadi UU 23 Tahun 2014. Dalam revisi  undang-undang tersebut diamanatkan urusan terkait pelayanan dasar merupakan unsur yang harus memiliki standar pelayanan minimal. Urusan tersebut yaitu (1) pendidikan; (2) kesehatan; (3) pekerjaan umum dan penataan ruang; (4) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; (5) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan (6) sosial.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 yang memuat ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga. Saat ini peraturan tersebut dalam proses revisi dan harmonisasi untuk penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Berdasarkan hasil kegiatan koordinasi SPM Tahun 2016 masih terdapat beberapa kendala implementasi yang meliputi: target SPM yang terlalu tinggi; tidak adanya koordinasi rutin antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga bidang SPM dan daerah; tidak adanya juknis/pedoman penerapan, pembiayaan dan monitoring evaluasi; tidak  ada data yang akurat untuk analisis pembiayaan SPM dan lain-lain. Hasil laporan pelaksanaan SPM di daerah baik yang dilaporkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan hasil kajian cepat Direktorat Otonomi Daerah, selama lima tahun (2010 -2014) penerapan SPM di daerah  masih belum berjalan dengan baik. Hal tersebut terkendala oleh beberapa hal yaitu: rendahnya komitmen pimpinan daerah untuk implementasi SPM, minimnya sosialisasi, perbedaan pemahaman akan hal teknis terkait dengan indikator-indikator SPM dan kesulitan dalam mengintegarasikan SPM ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran di daerah. Beberapa kendala tersebut mengakibatkan pemerintah daerah belum siap untuk melaporakan pencapaian SPM. Selanjutnya data tekait pencapaian SPM termasuk data baseline SPM, profil pelayanan publik dan profil daerah masih minim untuk didapatkan, sementara data tersebut sangat penting dalam penyusunan  perencanaan dan anggaran yang dibutuhkan dalam pencapaian target SPM. Di sisi lain, pelaksanaan dan pencapaian target SPM menjadi sangat penting sebagai salah satu indikator kinerja bagi pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Berdasarkan gambaran kondisi di atas, sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan Koordinasi Strategis Perencanaan dan Penguaatan Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Standart Pelayanan Minimal  (SPM) di Daerah Tahun 2017 adalah sebagi berikut:

  1. Terlaksananya koordinasi, fasilitasi,  dan konsultasi diantara pelaksana SPM, baik di tingkat pusat maupun daerah;
  2. Meningkatnya efektivitas terhadap perencanaan dan penguatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah;
  3. Terkoordinasinya kegiatan pemantauan dan evaluasi penerapan SPM di daerah;
  4. Diperolehnya data dan informasi terkait perkembangan penerapan SPM di daerah.