Rapat Finalisasi KLHS Penyusunan RPJPD dan KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi Riau

Admin Website 24-07-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 86 kali

Rapat Finalisasi KLHS penyusunan RPJPD dan KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2017, bertempat di ruang rapat Rustam S. Abrus II Bappeda Provinsi Riau. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bappeda, Sekretaris, Kepala Bidang, Staf terkait, dan Fungsional Perencana Tertentu Bappeda Provinsi Riau, Kepala Dinas dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, beberapa perwakilan dari Perangkat Daerah Provinsi lainnya serta Tim Ahli Penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS Evauasi RPJMD Provinsi Riau.  

Rapat ini dipimpin oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau, menjelaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Tahapan Penyusunan KLHS Perubahan RPJPD dan KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi Riau dimulai sejak tanggal 12 Februari 2016 dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau selaku Ketua Pokja.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Kepala Bappeda Provinsi Riau menyampaikan bahwa Perlu Percepatan Penjaminan Kualitas  KLHS Perubahan RPJPD DAN KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi Riau, dimana :

1. Ranperda Perubahan RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025, yang telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD, sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri untuk di Evaluasi. (UU 23 Tahun 2014, Pasal 267 ayat (1).    

  • Evaluasi Perubahan RPJPD, dengan menyertakan KLHS Perubahan RPJPD yang telah dilakukan Penjaminan Kualitas oleh Gubernur.
  • Rancangan Perubahan RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025, saat ini di tingkat Pansus DPRD Provinsi Riau.

2. Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019, yang telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD, sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri untuk di Evaluasi. (UU 23 Tahun 2014, Pasal 267 ayat (1).  

  • Evaluasi Perubahan RPJMD, dengan menyertakan KLHS Perubahan RPJMD yang telah dilakukan Penjaminan Kualitas oleh Gubernur.
  • Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019, saat ini di tingkat Pansus DPRD Provinsi Riau.

Sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat terhadap saran dan masukan untuk dilakukan Percepatan Penjaminan Kualitas  KLHS Perubahan RPJPD dan KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi Riau.