Kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018

Admin Website 14-09-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 90 kali

Kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018 dilaksanakan pada tanggal 14 September 2017, bertempat di ruang rapat Rustam S. Abrus I Bappeda Provinsi Riau. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau, dan dihadiri oleh Pansus Perubahan RPJMD DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Bappeda dan Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir dan beberapa perangkat daerah terkait.  

Rapat yang dibuka oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau ini menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 pada pasal 282 yaitu Perubahan RPJPD dan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau; merugikan kepentingan nasional.

Peraturan lain yang menjadi dasar perubahan RPJMD adalah a). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Perubahan Kewenangan/ Urusan, b). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, c). Irmendagri No.061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kepada  Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Seluruh Indonesia Diktum Kedua : "Segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan PP 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah".

Ranperda Perubahan RPJMD kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018 melakukan beberapa perubahan diantaranya:

  • Perubahan Jumlah Tujuan dari semula 23 menjadi 13;
  • Perubahan Jumlah Sasaran dari semula 50 menjadi 20;
  • Perubahan Jumlah Indikator Sasaran dari semula 56 menjadi 21.

Pengurangan tujuan, sasaran dan indikator sasaran adalah untuk mempertajam dalam pencapaian kinerja visi dan misi kepala daerah pada akhir masa jabatan.

Selain itu, Ranperda Perubahan RPJMD kabupaten/kota mengacu pada beberapa indikator makro yang telah ditetapkan oleh Provinsi Riau seperti Pertumbuhan Ekonomi, Persentase Rumah Tangga Yang Mendapatkan Pelayanan Air Minum, Rasio Elektrifikasi, Angka Rata - Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Harapan Hidup, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Nilai Investasi PMDN, dan Nilai Investasi PMA.

Sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat terhadap saran dan masukan untuk dilakukan penetapan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018.