Rapat Konsultasi RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022

Admin Website 23-10-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 169 kali

Rapat Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 di Ruang Rapat Rustam S. Abrus Bappeda Provinsi Riau. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau (Devrizon) didampingi oleh Kasubbid Perencanaan Makro  (Gapar) dan dihadiri oleh Kabid, Kasubbid, Fungsional Tertentu dan staf Bappeda Provinsi Riau serta perwakilan dari Kota Pekanbaru (Bappeda).

Devrizon,  Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 harus berpedoman kepada RPJMN Tahun 2015-2019 dan RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019 sehingga fokus pembangunan sesuai sasaran yang diinginkan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Ir. Yusrizal menjelaskan Visi Kota Pekanbaru adalah Terwujudnya Pekanbaru Smart City Madani dengan 5 misi, yaitu:

  1. Meningkatkan SDM yang bertakwa, mandiri, tangguh dan berdaya saing tinggi;
  2. Mewujudkan pembangunan masyarakat madani dalam lingkup masyarakat berbudaya melayu;
  3. Mewujudkan tata kelola kota cerdas dan penyediaan infrastruktur yang baik;
  4. Mewujudkan pembangunan ekonomi berbasiskan ekonomi kerakyatan dan ekonomi padat modal, pada 3 sektor unggulan yaitu  jasa, perdagangan dan industri (olahan dan MICE);
  5. Mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni (Liveable City) dan ramah lingkungan (Green City).

Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dalam penyusunan dokumen RPJMD dari Pelaksanaan Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 sebagai tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Dokumen RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dapat menjadi sebuah pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam memberikan kontribusinya bagi pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai Visi dan Misi Walikota/Wakil Walikota terpilih. Selanjutnya hasil rapat dimaksud menjadi bahan untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022.