Penyelarasan RPJMD Dengan RPJMN Tahun 2015-2019

Admin Website 11-10-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 201 kali

Rapat penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 11 Oktober 2017, di Hotel Premiere Jl. Jend. Sudirman No. 389 Pekanbaru. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Riau beserta jajarannya, Perangkat Daerah terkait lingkup Provinsi Riau, Bappeda Kabupaten/Kota, dan Fungsional Tertentu lingkup Bappeda Provinsi Riau dengan  narasumber berasal dari Kementerian PPN/Bappenas RI yaitu Bapak Drs. Oktorialdi, MA, Ph.D dan Bapak Yudianto, ST, MT, MPP.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Provinsi Riau, menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional, penyelarasan perencanaan pembangunan nasional dan penyelarasan perencanaan pembangunan menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah, antar wilayah serta memahami makna penyelarasan yang dimaksud, maka perlu dilakukan fasilitasi Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Pada kesempatan lain, Narasumber menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dengan adanya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Bappenas No.050/4936/SJ dan No.0430/M.PPN/12/2016 Tentang Petunjuk Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019, Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi dan sinkronisasi perencanaan daerah dan pusat.

b. Tujuan penyesuaian RPJM Daerah dengan RPJM Nasional 2015-2019 adalah:

  • Menjamin konsistensi sinergitas sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN menjadi prioritas dalam RPJMD terkait;
  • Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman dalam rangka upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional;
  • Optimalisasi penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan;
  • Penyesuaian alokasi anggaran pembangunan yang berorientasi pada hasil;
  • Harmonisasi hubungan pusat-daerah dan antar daerah; dan
  • Optimalisasi potensi dan keanekaragaman daerah.

c. Maksud penyesuaian RPJM Daerah dengan RPJM Nasional 2015-2019 adalah:

  • Tersusunnya butir-butir kesepakatan tentang arah kebijakan pembangunan di dalam RPJMD yang selaras dengan RPJMN 2015-2019 yang dituangkan pada Form Kesepakatan Penyelarasan;
  • Tersusunnya butir-butir dukungan Pemerintah Daerah berupa target dan alokasi anggaran berdasarkan penyelarasan indikator dalam Pencapaian Target Prioritas Nasional  yang dituangkan pada Form Dukungan Penyelarasan.
  • Tersusunnya butir-butir dukungan Pemerintah Pusat dalam rencana pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah.

d. penyelarasan RPJMD dengan RPJMN dilaksanakan dengan melakukan hal sebagai berikut: 

  • penyelarasan isu strategis pembangunan daerah;
  • penyelarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah; 
  • penyelarasan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; 
  • penyelarasan program prioritas pembangunan daerah;
  • penyelarasan kerangka pendanaan program pembangunan daerah; serta
  • penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah.

Setelah pemaparan dari narasumber, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Sebelum acara ditutup, peserta dari kabupaten/kota menandatangani berita acara kesepakatan penyelarasan dokumen perencanaan (RPJMD dan RPJMN Tahun 2015-2019).