Evaluasi dan Sinkronisasi Dokumen RKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru Tahun 2018

Admin Website 27-10-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 142 kali

Rapat penyampaian hasil Evaluasi dan Sinkronisasi RKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru Tahun 2018 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2017 Pukul 14.00 WIB s/d selesai (Kota Pekanbaru) dan Pukul 16.00 s/d selesai (Kabuapten Indragiri Hulu), tempat : Ruang Rapat Bidang I Bappeda Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200 Pekanbaru. Acara ini dihadiri oleh Bappeda Provinsi Riau, Bappeda Kota Pekanbaru, Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu  dan Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Evaluasi dan Sinkronisasi Dokumen RKPD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau, pimpinan menyampaikan hasil evaluasi dan sinkronisasi terhadap Dokumen RKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru Tahun 2018 yang dilakukan oleh Tim Bappeda Provinsi Riau bekerjasama dengan Tenaga Ahli dan telah merumuskan beberapa catatan penyempurnaan untuk penyusunan Dokumen RKPD tahun berikutnya beserta rekomendasi.

Evaluasi dan Sinkronisasi ini lakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Gubernur Riau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. Pengendalian dan Evaluasi dilakukan terhadap (1) Pengendalian Pelaksanaan RPJMD pada RKPD; (2) Pengendalian Kebijakan RKPD dan Renja PD Tahun 2018; (3) Konsultasi Publik; (4) Musrenbang RKPD.  Hasil Evaluasi dan sinkronisasi digunakan sebagai bahan untuk verifikasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2018.