Sosialisasi dan Simulasi Sistem Informasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Riau

Admin Website 26-02-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 195 kali

Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasi reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan pada rancangan awal RKPD. Selanjutnya pada pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda

Pada sistem informasi pokok-pokok pikiran DPRD ini telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi RKPD online. Laporan pada kegiatan pokok pikiran DPRD pada sistem informasi dapat dipilah berdasarkan anggota, OPD, komisi, Kab/Kota dan Per urusan.

Sistem informasi pokok pikiran dapat diakses melalui :

http://bappeda.riau.go.id/integrasi.

Perangkat daerah melakukan validasi terhadap pokok pikiran sesuai dengan urusan perangkat daerah. Tulis Hasil Validasi OPD yang berisikan keterangan / syarat diterima / tidak diterimanya pokok pikiran tersebut. Pilih Status Pokir, Jenis Belanja, Program dan Kegiatan OPD apabila pokok pikiran diterima.