Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi KRISNA untuk Pengusulan DAK Fisik Tahun 2019

Admin Website 15-03-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 186 kali

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional. DAK terbagi 3 jenis yaitu DAK Reguler (11 bidang), DAK Farmasi (6 bidang), dan DAK Penugasan (9 bidang).

Usulan, hasil review dan alokasi DAK untuk Provinsi Riau tahun 2018 yaitu untuk usulan sebesar 2.3 Triliyun, hasil review sebesar 480.15 Miliyar dan alokasi sebesar 189.46 Miliyar dengan persentase sebesar 20.64 %.Pengusulan DAK fisik oleh daerah dimulai pda tanggal 19 Maret - 16 April 2018 melalui Aplikasi KRISNA DAK

Tidak ada penambahan bidang DAK 2019, hanya dilakukan relokasi untuk beberapa bidang dengan pertimbangan kesesuaian dengan Arah Kebijakan RKP 2019, merupakan periode akhir RPJMN 2015-2019 dan Kabinet Kerja, serta mengoptimalkan capaian output dan outcome dari tahun –tahun sebelumnya. Tim Verifikasi usulan DAK Fisik tahun 2019 Provinsi Riau yaitu : Setda (Biro Adm. Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa), Bappeda Provinsi Riau, BPKAD Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau