Rapat Konsultasi Perubahan RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021

Admin Website 07-05-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 173 kali

PEKANBARU (7/5) - Rapat Konsultasi Perubahan RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pelaksanaan proses penyusunan dokumen perencanaan yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Rapat tersebut dilaksanakan Tanggal 7 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Makro Bappeda Provinsi Riau. Turut hadir perwakilan bidang-bidang di Bappeda Provinsi Riau, Fungsional Tertentu Bappeda, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Tim Verifikasi RPJMD Kabupaten/Kota Bappeda Provinsi Riau dan perwakilan Bappeda Kabupaten Kep. Meranti.

Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti Tahun 2016-2021 didasari oleh adanya perubahan dasar hukum penyusunan yaitu Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, perubahan Misi Kepala Daerah Kabupaten Kep. Meranti untuk pencapaian Visi, dan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016. Dalam rapat konsultasi ini, diskusi berlangsung dinamis dengan adanya masukan dan saran dari peserta yang hadir demi untuk penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD). Adapun hasil verifikasi dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti Tahun 2016-2021, diantaranya :

  1. Kab. Kepulauan Meranti berbatasan langsung dengan Negara Malaysia yang merupakan alur perdagangan dunia (Selat Malaka) yang dapat dijadikan penyuplai kebutuhan kapal-kapal besar seperti, Air, BBM, Gas dan lainnya.
  2. Dalam merumuskan permasalahan dan isu strategis, harus dipedomani data dan informasi pada Bab II Gambaran Kondisi Umum Daerah, sehingga tujuan, strategi dan arah kebijakan sinkron dengan permasalahan Kabupaten Kep. Meranti.
  3. Sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi, Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari sejak konsultasi dilaksanakan, hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
  4. Selanjutnya Bupati/wali kota meyempurnakan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota berdasarkan saran penyempurnaan (Pasal 56 Ayat (2) Permendagri 86 Tahun 2017).

Kabupaten Kep. Meranti sangat berterima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan peserta rapat, demi penyempurnaan sebuah dokumen perencanaan pembabgunan daerah, terakhir Pimpinan Rapat menutup rapat konsultasi ini.