Rapat Konsultasi Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021

Admin Website 26-06-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 381 kali

PEKANBARU (26/6) - Rapat Konsultasi Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu merupakan pelaksanaan proses penyusunan dokumen perencanaan yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2017 di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Makro Bappeda Provinsi Riau. Turut hadir perwakilan bidang-bidang di Bappeda Provinsi Riau, Fungsional Tertentu, Tim Verifikasi RPJMD Kabupaten/Kota Bappeda Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan perwakilan Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu serta Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu.

Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021 dilakukan berdasarkan pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan dengan memperhatikan beberapa hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021, seperti update data, penghitungan ulang target keuangan dan penyesuaian/perubahan lainnya. Dalam rapat konsultasi ini, diskusi berlangsung dinamis dengan adanya masukan dan saran dari peserta yang hadir demi untuk penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD). Adapun hasil verifikasi dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021, diantaranya :

  1. Dalam merumuskan permasalahan dan isu strategis, harus dipedomani data dan informasi pada Bab II Gambaran Kondisi Umum Daerah, sehingga tujuan, strategi dan arah kebijakan sinkron dengan permasalahan Kabupaten Indragiri Hulu.
  2. Sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi, Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari sejak konsultasi dilaksanakan, hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
  3. Selanjutnya Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota berdasarkan saran penyempurnaan (Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017)

Kabupaten Indragiri Hulu akan segera menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang disampaikan peserta rapat guna penyempurnaan sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah, terakhir Pimpinan Rapat menutup rapat konsultasi ini.