Rapat Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024

Admin Website 13-07-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 129 kali

Rapat rancangan teknokratik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai VIII Gedung Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau pada tanggal 13 Juli 2018 yang dibuka oleh Wakil Gubernur Riau dan didampingi oleh Kepala Bappeda Provinsi Riau dan dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Riau serta Tim Ahli Penyusunan Kajian Teknokratik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2024.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Riau menyampaikan bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau bulan Juni Tahun 2018, maka perlu melakukan persiapan penyusunan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024. Salah satu dokumen yang harus disusun pada tahap persiapan RPJMD yaitu Rancangan Teknokratik RPJMD. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Kemudian Rancangan Teknokratik RPJMD dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kemudian Kepala Bappeda Provinsi Riau memaparkan rancangan teknokratik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dengan menjelaskan bahwa Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Riau ini dimaksudkan untuk mempersiapkan arahan perumusan kebijakan pembangunan jangka menengah sebagai dasar penyusunan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024, kemudian dipaparkan gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis Provinsi Riau. Selanjutnya dijelaskan gambaran keuangan daerah yang terdiri dari realisasi dan proyeksi untuk pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Setelah pemaparan, masing-masing Perangkat Daerah diberi kesempatan memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 sebagai bahan penyempurnaan dokumen dimaksud.

Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah, untuk memenuhi tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.