Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021

Admin Website 08-08-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 298 kali

Rapat Perubahan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2016-2021 dilaksanakan di Ruang Rapat Rustam S. Abrus I Bappeda Provinsi Riau pada tanggal 8 Agustus 2018 yang dibuka oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau dan didampingi oleh Kasubbid Perencanaan Makro Bappeda Provinsi Riau dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Dumai beserta jajarannya, Kabupaten tetangga yaitu perwakilan dari Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis, Tenaga Ahli Verifikasi dan Analisis RPJMD Provinsi Riau, Fungsional Perencana dan Kasubbid di lingkup Bappeda Provinsi Riau.

Tujuan rapat tersebut adalah untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021 dari konsultasi yang dilakukan sebelumnya dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Dumai guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Kabid Infrastruktur menyampaikan bahwa dasar hukum evaluasi rancangan Perda Tentang RPJMD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, kesinambungan pembangunan antar daerah yang meliputi Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis (Durolis), memperhatikan RTRW serta KLHS yang telah disusun sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dapat terpenuhi oleh Pemerintah Kota Dumai.

Kemudian Kepala Bappeda Kota Dumai memaparkan latar belakang Pemerintah Kota Dumai melakukan perubahan RPJMD, tahapan dan sistematika yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan konsultasi yang telah dilakukan sebelumnya ke Bappeda Provinsi Riau terhadap penyusunan dokumen Perubahan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2016-2021, rekomendasi Pansus DPRD Kota Dumai, Reviu APIP dan dokumen lainnya.

Hasil evaluasi Bappeda Provinsi Riau terhadap Ranperda RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021, antara lain:

  1. Bappeda Provinsi Riau telah membuat matriks hasil evaluasi Ranperda RPJMD Kota Dumai terhadap verifikasi dokumen Ranperda RPJMD Kota Dumai yang secara rinci dipaparkan mulai dari Bab I sampai dengan Bab X;
  2. Permasalahan dan isu strategis harus dilengkapi dengan data dan informasi.
  3. Terdapatnya indikator program yang merupakan indikator sasaran bahkan kegiatan;
  4. Perlu menyempurnakan dan melengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan diintegrasikan ke dalam rancangan Perubahan RPJMD Kota Dumai;
  5. Perlu memperhatikan sinergitas pembangunan daerah lintas daerah dengan menjalin kerjasama yang harmonis seperti Durolis (Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis).

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan terhadap evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021.

Pada akhir sesi, Bappeda Kota Dumai memberikan jawaban dan tanggapan terhadap saran dan masukan serta akan melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021 berdasarkan hasil evaluasi tersebut selambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Gubernur Riau yang telah ditindaklanjuti oleh Bappeda Provinsi Riau.