Workshop Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD

Admin Website 07-08-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 177 kali

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dan penyusunan RPJMD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2018.

Untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur perencana, Bappeda Provinsi Riau dan bekerjasama dengan UNDP menggelar workshop pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2018 di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Riau dengan dihadiri oleh Plh. Kepala Bappeda Provinsi Riau/mewakili, Bappeda Kabupaten/Kota, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Sekretariat Teknokratik RPJMD Provinsi Riau, Tim Ahli KLHS RPJMD, dan pejabat di lingkungan Bappeda Provinsi Riau.

Kasubdit Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Fatma Djuwita, M.Si memaparkan bahwa RPJPD dan RPJMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib melakukan penyusunan KLHS, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. Kemudian Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Yudhi Timor Bimo, ST, MT, MSc lebih lanjut menjelaskan tentang pengidentifikasian dan pengumpulan data KLHS RPJMD berdasarkan gambaran umum kondisi daerah, dengan memperhatikan daya dukung daya tampung, kondisi geografis, kondisi demografis, dan kondisi keuangan daerah.

Dalam diskusi dengan para peserta workshop dapat diambil poin penting bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD wajib bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru saja melaksanakan Pilkada serentak.