Rapat Penyusunan Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024

Admin Website 03-10-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 124 kali

Rapat Penyusunan Tim kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 merupakan tindak lanjut dari Workshop Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD yang telah dilaksanakan sebelumnya untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan.

Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Riau dengan dihadiri oleh Kasubbid Perencanaan Makro, Perwakilan UNDP, Tim Ahli KLHS RPJMD, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya di Provinsi Riau serta dihadiri oleh Fungsional Perencana Tertentu di lingkungan Bappeda Provinsi Riau.

Dalam paparannya, Kasubbid Perencanaan Makro menyampaikan tentang dasar hukum penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, mekanisme pembuatan KLHS RPJMD yang terdiri dari pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD. Kemudian disampaikan juga bahwa dalam melaksanakan tugasnya, tim pembuat KLHS RPJMD melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta draft Penyusunan Tim kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024.

Selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta Tim Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 yang dapat diambil kesimpulan bahwa pembuatan KLHS RPJMD disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pondasi bagi Gubernur terpilih untuk menjalankan visi dan misinya.