Rapat Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti Tahun 2016-2021

Admin Website 05-10-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 109 kali

Rapat Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti Tahun 2016-2021 dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2018 di ruang rapat Bappeda Provinsi Riau. Acara dihadiri oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Kep. Meranti beserta rombongan, Kabupaten tetangga (Bappeda Kabupaten Siak dan Bappeda Kabupaten Bengkalis), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, Bidang dan JFT lingkup Bappeda Provinsi Riau. Evaluasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapak Feradis, secara teknis disampaikan oleh Kasubbid. Perencanaan Makro. Peserta yang hadir memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021.

Hasil evaluasi Bappeda Provinsi Riau terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti Tahun 2016-2021, antara lain :

  1. Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti disebabkan oleh hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri, substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dan terjadi perubahan yang mendasar;
  2. Bappeda Provinsi Riau telah membuat matriks hasil evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Kep. Meranti terhadap verifikasi dokumen Ranperda RPJMD Kep. Meranti yang secara rinci dipaparkan mulai dari Bab I sampai dengan Bab X;
  3. Perlu diperhatikan pada Sasaran dan Arah Kebijakan Tahap III RPJPD Kabupaten. Kep. Meranti yang akan dituangkan ke dalam Ranperda RPJMD Kabupaten Kep. Meranti;
  4. Kabupaten Kep. Meranti juga perlu memperhatikan hasil Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti serta perlu disampaikan penyempurnaan Review APIP;
  5. Terdapat beberapa masukan terhadap masing-masing bab, berupa saran, penjelasan, dan penambahan/update kelengkapan data sampai pada tahun 2017.

Bappeda Kabupaten Kep. Meranti memberikan apresiasi dan terima kasih terhadap saran dan masukan sebagai penyempurnaan penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Kep. Meranti Tahun 2016-2021. Kabupaten Kep. Meranti wajib melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kep. Meranti Tahun 2016-2021 berdasarkan hasil evaluasi selambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Gubernur Riau.