Sosialisasi Penyusunan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD Tahun 2020

Admin Website 20-07-2020 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 190 kali

Maksud dilakukannya Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD Tahun 2020 sebagai upaya memenuhi kebutuhan daerah terhadap suatu perubahan atas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat tahunan.

Tujuan dilakukan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD Tahun 2020 untuk memperoleh perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah, isu-isu strategis dan terkini yang terjadi di daerah, Memperoleh perubahan atas program kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi acuan penyusunan Perubahan KUA-PPAS

Perubahan RKPD  sangat penting dalam rangka menjaga konsistensi, keselarasan & upaya pencapaian visi & misi Kepala Daerah dengan lebih efisien & efektif.

Hasil Evaluasi Pelaksanaan pembangunan Provinsi Riau s/d Triwulan II tahun berjalan telah ditemukan berbagai kondisi yang layak dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan RKPD , yaitu :

  • Asumsi Perubahan Kerangka Ekonomi & Pendanaan
  • Adanya SILPA Tahun sebelumnya
  • Adanya Penyesuaian Pendapatan & Belanja Daerah Tahun berjalan
  • Penyesuaian kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi

APBD Provinsi Riau Tahun 2020 telah melaksanakan Pergesaran sebanyak IV Kali : PERGESERAN I (Peraturan Gubernur No.  4 Tahun 2020), PERGESERAN II (Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2020), PERGESERAN III (Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2020), PERGESERAN IV (Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020).

Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 memperhatikan :

  1. Hasil evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah s.d Triwulan II Tahun 2020;
  2. Penambahan kegiatan baru akibat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi;
  3. Upaya optimalisasi dan efisiensi penggunaan anggaran;
  4. Memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020;
  5. Perbaikan/review terhadap perubahan nomenklatur maupun penyempurnaan lain.