Rapat Penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan

Admin Website 04-05-2015 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dibaca : 88 kali

Tahun 2015 Bappeda Provinsi Riau melalui Sekretariat TKPK Provinsi Riau menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) dengan melibatkan Tim Ahli Kemiskinan, Dr. Azharudin Amin dan Ahmad Rifai, SP, MP. Dimana kemiskinan telah menjadi isu prioritas baik di tingkat global, nasional, maupun lokal (daerah), oleh karena itu kemiskinan menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana strategis pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.

Penanggulangan kemiskinan di Provinsi Riau menjadi salah satu isu strategis yang tertuang dalam Perda No. 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dimana Target penurunan kemiskinan Provinsi Riau sampai akhir RPJMD (2018) sebesar 5,84% dari 8,42 % tahun 2013. Sebagai payung hukum dalam penyusunan SPKD ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010, disusun 4 strategi dan 4 program percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:

  1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
  2. Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
  3. Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari:

  1. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
  2. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
  3. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
  4. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

Dalam era otonomi daerah peran pemerintah daerah sangat penting dalam menentukan prioritas kebijakan di daerah masing-masing, termasuk kebijakan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu isu kemiskinan juga harus secara sistematis dan terencana masuk ke dalam perencanaan strategis daerah (RPJMD) sampai menjadi prioritas dalam rencana kerja tahunan daerah (RKPD) dan rencana kerja SKPD (Renja SKPD).

Dalam rangka itulah dibutuhkan suatu dokumen yang dapat menggambarkan profil kemiskinan daerah, prioritas masalah-masalah kemiskinan daerah, isu strategis dan rencana aksinya.

BAGAIMANA SPKD MEMBANTU DALAM PERENCANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN ?

SPKD akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan upaya-upaya konkrit yang perlu dilakukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain dalam menanggulangi kemiskinan. Hal ini disebabkan dalam penyusunan SPKD akan dilakukan:

  1. Identifikasi masalah-masalah kemiskinan multidimensi di daerah
  2. Identifikasi faktor-faktor multidimensi yang berpengaruh atau menjadi determinan dari masalah-masalah yang ditemukan
  3. Menilai relevansi dan efektifitas anggaran terhadap upaya penanggulangan kemiskinan
  4. Melakukan pemetaan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan yang selama ini berjalan baik yang berasal dari pusat maupun inisiatif daerah
  5. Menentukan isu strategis dan rencana aksi daerah untuk penanggulangan kemiskinan
  6. Menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi terhadap program-program penanggulangan kemiskinan di daerah