Proses Persiapan dan Pembahasan Penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)

Admin Website 25-09-2015 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dibaca : 122 kali

Pada tahun 2015, Bappeda Provinsi Riau selaku sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau melakukan penyusunan dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Provinsi Riau. Proses penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahap persiapan, identifikasi masalah, analisa hingga perumusan isu strategis dan rencana aksi penanggulangan kemiskinan.

Sepanjang proses tersebut, dilakukan pertemuan rutin untuk mengevaluasi progress penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan (SPKD) Provinsi Riau yang disusun oleh Tim Ahli. Pertemuan ini dilakukan secara intensif oleh tim sekretariat TKPK Provinsi Riau bersama 2 (dua) orang Tim Ahli yaitu Dr. Azharuddin, M.Sc. dan Ahmad Rifai SP. MP dan 1 (satu) orang asisten tim ahli yaitu Sdr. Hajry Arief Wahyudy. Pertemuan ini membahas hasil kerja Tim Ahli, kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan SPKD tersebut dan merumuskan langkah solusi penyelesaiannya.

Beberapa kendala yang ditemui dalam proses penyusunan SPKD tersebut antara lain:

  1. Kesulitan dalam memperoleh beberapa beberapa data teknis baik di tingkat Provinsi Kabupaten/Kota maupun Kecamatan;
  2. Keterbatasan kemampuan personel dalam proses verifikasi lapangan;
  3. Keterbatasan SDM aparatur di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dalam memfasilitasi proses pengumpulan data dilapangan.
  4. Keterbatasan waktu penyusunan yang hanya 5 (lima) bulan;
  5. Permasalahan teknis lainnya seperti kondisi infrastruktur di lapangan, cuaca, dll.

Kearifan dalam menyikapi dan mendapatkan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Tim untuk dapat menyelesaikan setiap tahapan proses penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Provinsi Riau. Kita berharap banyak bahwa dokumen SPKD Provinsi Riau yang dihasilkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) ini akan dapat dijadikan dasar penyusunan RPJMD dan mewarnai setiap penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPD, Renstra SKPD dan Rencana Kerja SKPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Kabupaten/Kota.