Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Riau Tahun 2016

Admin Website 08-03-2016 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dibaca : 150 kali

Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Riau Tahun 2016, diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016 bertempat di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Rapat Koordinasi yang menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu M. Arif Tasyrif, SP. M.SE. selaku Kepala Unit Advokasi Daerah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan DR. Azharuddin selaku Ketua Tim Teknis TKPK Provinsi Riau. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Plt. Sekda Provinsi Riau selaku Wakil Ketua TKPK Provinsi Riau mewakili Plt. Gubernur Riau dan memimpin langsung Rapat Koordinasi ini.

Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Riau Tahun 2016 diikuti oleh:

  1. Seluruh Tim Koordinasi Penanggulan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau, yang terdiri dari 18 SKPD lingkup Provinsi, BPS Riau, PTPN V, Bank Riau Kepri, SKK Migas, unsur Perguruan Tinggi di Provinsi Riau.
  2. Perwakilan TKPK dari 12 Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, terdiri dari Wakil Bupati/Wakil Walikota, Kepala Bappeda, Kepala BPMP-Bangdes, dan Kabid yang mengkoordinasikan Pokja TKPK Kabupaten/Kota.
  3. Asisten II Setda Provinsi Riau.

Hadir langsung Ketua TKPK Kabupaten/kota pada Rakor ini yaitu Wakil Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Indragiri Hilir dan Wakil Bupati Indragiri Hulu.

Memperhatikan arahan dari Wakil Ketua TKPK Provinsi Riau dan narasumber dari TNP2K serta Tim Teknis TKPK Provinsi Riau, dan berdasarkan hasil diskusi yang berkembang, dapat dirumuskan beberapa hal berikut:

  1. Perlu sinergitas program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Penganggaran penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan pendekatan money follow program priority dengan memperhatikan pendekatan berbasis wilayah/kantong kemiskinan dan target sasaran rumah tangga.
  3. Program penanggulangan kemisknan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keterlibatan swasta melalui program CSR. Oleh karena itu, Pemerintah harus berperan untuk memfasilitasi perencanaan dari setiap inisiatif perusahaan dalam membantu masyarakat.
  4. Pemerintah harus memaksimalkan pemanfataan Basis Data Terpadu untuk keperluan perencanaan program penanggulangan kemiskinan, agar fokus dan lokus terhadap target sasaran penanganan penanggulangan kemiskinan.
  5. Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen SPKD agar segera menyusun SPKD dengan menyelarasakan dengan dokumen SPKD Provinsi Riau, yang menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD bidang penanggulangan kemiskinan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini memiliki peran strategis dalam rangka menyamakan persepsi dan sinergisitas kebijakan dan strategi menanggulangi kemiskinan di Provinsi Riau.