Pengelolaan Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Provinsi Riau

Admin Website 01-08-2015 Artikel dan Kegiatan Artikel dibaca : 1074 kali

Gagasan pembangunan Gedung Pusat Promosi (Sumatera Promotion Centre/SPC) di Batam dicetuskan pada pertemuan Forum Gubernur se-Sumatera berdasarkan kesepakatan bersama Gubernur se-Sumatera yang disebut dengan Agenda Sumatera 2001-2005 pada tanggal 27 September 2000 di Lagoi, Bintan Utara Kabupaten Kepulauan Riau, bertujuan:

  1. Mensinergikan kegiatan promosi dagang, pariwisata dan investasi se-Sumatera melalui berbagai kegiatan promosi bersama dan memanfaatkan jaringan promosi di dalam dan luar negeri;
  2. Mensinergikan program kegiatan peningkatan produksi, pemasaran dan daya saing produk ekspor dari Sumatera;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana promosi serta pemasaran produk-produk dari wilayah Sumatera dilengkapi dengan perangkat IT dalam system pemasaran produk yang berorientasi ekspor;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana promosi, informasi obyek dan kegiatan pariwisata serta potensi pendukungnya di wilayah Sumatera;
  5. Menciptakan jaringan (network) antara pelaku bisnis di wilayah Sumatera untuk berinteraksi dengan pelaku bisnis mancanegara.

Pendanaan pembangunan gedung semula direncanakan dilakukan dengan sharing antara Pemerintah Provinsi se-Sumatera termasuk Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Batam, Otorita Batam, Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau serta pihak ketiga yang berminat. Dikarenakan lamanya waktu untuk menyelesaikan persetujuan dana oleh masing-masing Provinsi se-Sumatera, maka disepakati sharing dana untuk pembangunan fisik Gedung SPC hanya berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Batam, dan Otorita Batam melalui Nota Kesepakatan Bersama Nomor 02.a/SKB/X/200X/2002, Nomor 04/HK/MoU/X/2002 dan Nomor Nomor 09/PERJ-KA/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002.

Gedung tersebut dibangun direncanakan berlantai 8 (delapan) dengan rencana anggaran sebesar Rp. 89.000.000.000,00 (delapan puluh Sembilan miliar rupiah) selama tiga tahun anggaran (multi years project) dimulai tahun 2002 s/d 2004. Porsi pendanaannya, yaitu Provinsi Riau dan Otorita Batam sebesar 40 persen sedagkan Pemerintah Kota Batam sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunannya. Berdasarkan kesepakatan bersama Nomor 19/SKB/VIII/2005, Nomor 11/PERJ/KA/VI/2005 dan Kpts Nomor 118/SBK/HK/VI/2005, ditetapkan antara lain perubahan komposisi sharing Pemerintah Provinsi Riau menjadi 51,77%, Otorita Batam sebesar 41,82% dan Kota Batam sebesar 6,41%. Sedangkan Aset berupa gedung dan perlengkapannya adalah milik bersama sesuai dengan persentase sharing masing-masing pihak dan segala penerimaan akan didistribusikan kepada masing-masing pihak dengan perjanjian sendiri. 

Disamping itu pada tahun 2004 sebagai tindak lanjut kesepakatan Gubernur se-Sumatera didirikan pula PT. Sumatera Promtion Center/SPC, adapun tujuan didirikannya adalah untuk mengelola Gedung Sumatera Promotion Center di Batam serta memfasilitasi kegiatan promosi se-Sumatera baik di dalam maupun di luar negeri. Masing-masing pemerintah daerah memberikan kontribusi/saham sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kecuali 1 (satu) daerah yakni Provinsi Bangka Belitung belum menyetorkannya. Saham tersebut disampaikan kepada PT. Pengembangan Investasi Riau/PIR yang selanjutnya menyalurkan kepada PT. SPC dalam bentuk cash bertahap.

Dengan selesainya Pembangunan Gedung SPC pada bulan September 2005, yang diresmikan pada tanggal 23 November 2005, adalah proyek pertama yang direalisasikan setelah pertemuan 9 (Sembilan) pemerintah daerah se-Sumatera. Dalam rangka pengelolaan gedung SPC dibuat Kesepakatan Bersama Nomor: 18/SKB/VIII/2005, Nomor: 10/PERJ/KA/VI/2005, dan Nomor: 13/Mou/HK/VI/2005 tentang pengaturan pengelolaan Gedung tanggal 20 Juni 2005. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut maka dibuat pula kesepakatan bersama Nomor :19/SKB/VIII/2005, Nomor: 11/PERJ/KA/VI/2005, dan Nomor: Kpts. 118/SBK/HK/VI/2005 tentang Pembentukan Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam atau Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP).

Selanjutnya Sesuai Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (due Dilligence) atas Penetapan Komposisi Pembiayaan dan Bagi Hasil Pengelolaan Gedung SPC (Sumatera Promotion Center) di Batam Nomor LAP-372/D1.05/2/2007 yang dilaksanakan oleh BPKP, realisasi biaya Pembangunan Gedung SPC hanya sebesar Rp. 79.070.479.861,39 dari rencana sebesar Rp. 89.000.000.000,00, dengan komposisi sharing masing-masing Pihak, yaitu : Pemerintah Provinsi Riau Rp. 41.759.500.003,00 menjadi 52,81%, dari awalnya 51,77%,  Otorita Batam Rp. 31.315.979.867,00 menjadi 40,87% dari awalnya 41,82% dan Kota Batam Rp. 4.994.999.991,39 menjadi 6,32% dari awalnya 6,41%.

Dalam rangka pengoperasian Gedung SPC secara Profesional, BPP selaku wakil pemilik Gedung SPC memerlukan peranan dan kerjasama pihak lain/swasta yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola dan mengoperasikan gedung untuk kegiatan pameran (exhibition), perkantoran, dan kegiatan bisnis lainnya, untuk itu dilakukan seleksi dalam menentukan pihak swasta yang akan mengelola gedung tersebut melalui proses pelelangan (tender). Dalam proses pelelangan PT. SPC yang direncanakan mengelola Gedung SPC tidak dapat menyampaikan penawaran dikarenakan pada saat itu belum memiliki legalitas sebuah perusahaan perseroan, namun demikian PT. SPC ditunjuk Mengelola Permanent Display milik Pemerintah Provinsi Riau dan melaksanakan kegiatan Sumatera Expo di Gedung Sumatera Convention Center dengan dukungan biaya operasional dari Provinsi Riau sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)/tahun dimulai TA 2006 selama 3 tahun.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera Nomor: 14/SK/KA/BPP/II/2006 tanggal 21 Februari 2006, ditetapkan PT. Sembilan Satu Satu sebagai pemenang lelang pengelolaan gedung SPC. Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera antara Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera dengan PT. Sembilan Satu Satu dilakukan melalui Akta Notaris Gerard Ikhsan Iskandar, SH Nomor 21 Tanggal 9 Maret 2007, diikuti dengan Berita Acara Serah Terima Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam Center Nomor 09/BPP/K-III/2007 tanggal 8 Mei 2007, dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun.

Untuk kelancaran kegiatan BPP dalam mengelola gedung SPC dibentuk suatu struktur organisasi dengan pembentukan Badan Pengawas yang bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan atas pengelolaan Gedung. Struktur organisasi BPP ini telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir ditetapkan dengan Kesepakatan Bersama Nomor: 012/KB/IV/2013. Nomor: 6-1/MoU/HK/IV/2013 tentang Penyempurnaan Keempat Personil Badan Pengusahaan dan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam. Sejak diresmikannya Gedung SPC yang kini telah berganti nama manjadi Gedung Sumatera Exhebition Center, hingga saat ini belum memperlihatkan adanya perkembangan yang semakin membaik dalam hal pengelolaan gedung, untuk itu perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Gedung SPC, sehingga dapat memberi kontribusi yang nyata bagi Pembangunan bagi Provinsi se-Sumatera pada umumnya dan pada khusunya bagi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dimasa yang akan datang.