SOSIALISAI PENYUSUNAN SKP ASN BAPPEDALITBANG PROVINSI RIAU TAHUN 2022

24-03-2022 Artikel dan Kegiatan Artikel dibaca : 124 kali

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP ASN Tahun 2022 pada hari Kamis, 24 Maret 2022 bertempat di ruang rapat Parlaungan Bappedalitbang Provinsi Riau.

Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau Bapak PAIDI, S.Hut, MT Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang sekaligus memberikan pengarahan kepada peserta.

Narasumber sosialisasi penyusunan SKP adalah dari Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan BKD Provinsi Riau Sdr. MUCHTI, S.IP. M.Si (Fungsional Analis SDM Aparatur, Ahli Muda Subkoordinator Penghargaan dan Penilaian Kinerja) dan Sdr. INDRA ROZA, S.Kom (Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya), bertindak sebagai moderator NURHAYATI, S.Pi, M.Sc Kasubbag. Kepegawaian dan Umum Bappedalitbang Provinsi Riau.

Acara sosialisasi dihadiri oleh seluruh PNS Bappedalitbang Provinsi Riau baik pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana.

Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Yang dimaksud dengan ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi   pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
  3. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam proses penyusunan SKP Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi tersebut merupakan proses untuk menentukan:

  1. rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran dan keberhasilan/indikator kinerja individu & target dan perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
  2. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
  3. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
  4. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu pada:

  • perencanaan strategis;
  • perjanjian kinerja unit kerja;
  • organisasi dan tata kerja;
  • rencana kinerja Pimpinan;
  • kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan
  • prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.