Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Admin Website 04-11-2015 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Infrastruktur & Kewilayahan dibaca : 167 kali

Badan Perencanaan Daerah Provinsi Riau melalui bidang Perencanaan Infrastruktur tata Ruang dan lingkungan hidup mengikuti Kegiatan Rapat Implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) sesuai dengan amanat Perpres No/61 Tahun 2011 Tentang Rencana Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Adapun yang melatar belakangi kegiatan ini adalah:

Komitmen Indonesia Untuk menurunkan Emisi GRK sebagai Kontribusi kepada penurunan emisi GRK Global

  1. Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim,karena sebagai Negara kepulauan dan kegiatan ekonomi masyarakat bertumpu pada sumber daya alam
  2. Perlu respon untuk melakukan mitigasi dan adaptasi agar masyarakat siap untuk menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi akibat perubahan iklim (low carbon development & perubahan behavior)

Untuk mensinergikan dengan program pemerintah yang telah ada, maka dalam penyusunan RAD GRK, harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten-Kota (RTRWP/K) yang selanjutnya menjadi masukan dan dasar penyusunan dokumen-dokumen rencana strategis daerah seperti: Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerntah Daerah ( Renstra SKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerntah Daerah ( Renja SKPD). Secara substansi, RAD GRK ini berisi upaya-upaya penurunan emisi GRK yang bersifat multi sektor dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan kewenangan daerah, serta terintregasi dengan rencana pembangunan daerah. Kegiatan-kegiatan untuk penurunan emisi GRK yang dilakukan atau difasilitasi oleh pemerintah menggunakan judul program dan kegiatan yang sesuai dengan RPJMN, RPJMD, dan RKP/RKPD. Meskipun proses penyusunan RAD GRK ini, masih bersifat partisipatif dan menggunakan referensi yang tersedia di tingkat nasional seperti Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang RAN GRK dan Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Penurunan Emisi GRK. Namun keseriusan Pemerintah Provinsi dalam penyusunan dokumen RAD GRK, sangat diharapkan, mengingat tugas dan wewenang Kepala Daerah sangat erat kaitannya dengan pengeturan perizinan penggunaan dan pemanfaatan lahan serta berkaitan dengan aktivitas kegiatan dalam sektor berbasis lahan di daerahnya. Dalam pertemuan ini juga dipaparkan tentang alokasi penurunan emisi di 5 sektor/bidang utama pada tahun 2020.

Substansi RAD-GRK

  1. Sumber, Potensi dan Karakteristik Emisi Gas Rumah Kaca
  2. BAU Baseline Emisi GRK
  3. Usulan Rencana Aksi Mitigasi
  4. Skala Prioritas Usulan Aksi Mitigasi
  5. Kelembagaan dan Pendanaan

Provinsi Riau memiliki kontribusi cukup besar terhadap emisi GRK karena memiliki cadangan gambut yang sangat luas dan seringnya kebakaran hutan dan lahan yang banyak mengeluarkan gas CO2. Hasil penelitian Bappenas (2011) menduga bahwa emisi GRK rata-rata per tahun pada lahan gambut antara 2003 -2009 mencapai 0,292 Gt CO2 atau sekitar 15% dari emisi lahan gambut nasional tahun 2006. Kebakaran tidak terkontrol dan terkontrol berkontribusi sekitar 41%, oksidasi gambut 36% dan kehilangan biomassa 23% dari total emisi.

Narasumber dari Kementerian dalam negeri memaparkan materi evaluasi pelaksanaan RAD-GRK di Grand Impression Hotel Grand Impression, Medan

Peluang-peluang pengurangan emisi di Provinsi Riau memiliki potensi yang besar dalam pengurangan karbon. Riau memiliki potensi untuk menurunkan emisi gas rumah kacanya sampai dengan 41% hingga tahun 2020:

  • Mencegah pembakaran hutan dan lahan gambut Pencegahan pembakaran hutan memiliki potensi terbesar untuk menurunkan emisi di Provinsi Riau
  • Mengurangi Deforestasi Hutan Dengan Kebijakan alokasi dan Penggunaan Lahan yang lebih efektif dan meningkatkan produktivitas pertanian Penurunan emisi yang disebabkan oleh deforestasi hutan dapat dicapai melalui dua pendekatan REDD.
  • Merehabilitasi lahan gambut yang tidak digunakan atau rusak , Mengurangi emisi lahan gambut melalui reboisasi dan rehabilitasi fungsi hidrologi lahan gambut yang rusak yang tidak memiliki nilai produksi makanan dan untuk lahan-lahan yang dilindungi oleh hukum.