KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017 - 2037

Admin Website 14-12-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Infrastruktur & Kewilayahan dibaca : 329 kali

Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya wajib dilaksanakan KLHS, maka  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Riau 2017-2037 secara paralel sedang dilakukan KLHS. Tim penyusun KLHS RTRW Provinsi Riau telah ditetapkan Gubernur Riau dengan susunan keanggotaan terdiri dari berbagai unsur, yaitu pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan, dengan didampingi tenaga ahli dari Universitas Riau.

Mekanisme penyusunan KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat melalui forum konsultasi publik. Konsultasi Publik pertama telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2017 dengan melibatkan berbagai komponen dan kelompok masyarakat, yang bertempat di Aula Bappeda Provinsi Riau.

Melalui KLHS diharapkan Kebijakan, Rencana dan Program yang akan dilaksanakan sesuai Raperda RTRW Provinsi Riau pada 20 tahun mendatang dapat mengantisipasi dampak yang akan timbul, baik dampak ekonomi, sosial, budaya maupun lingkungan hidup. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam rangka proses pelingkupan isu-isu strategis.

Selanjutnya isu-isu tersebut dilakukan penapisan oleh Tim Penyusun dengan didampingi Tenaga Ahli, dengan hasil sebagai beriukut :

  1. Alih fungsi lahan
  2. Kerusakan, lahan kritis, erosi, abrasi, dan tingginya emisi GRK
  3. Okupasi kawasan konservasi
  4. Tata Kelola
  5. Penurunan kualitas air, kuantitas air tanah, dan kawasan pesisir
  6. Rendahnya penyediaan sumber air baku untuk air minum dan irigasi
  7. Tingginya illegal logging
  8. Terbatasnya infrastruktur dan daya saing kepariwisataan
  9. Rendahnya keterlibatan masyarakat, pengakuan tanah ulayat/adat, dan konflik pemanfaatan ruang
  10. Pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum belum optimal
  11. Lemahnya kinerja kelembagaan dan tata kelola pemerintahan serta reformasi birokrasi
  12. Rendahnya kualitas, partisipasi, dan aksesibilitas bidang pendidikan
  13. Rendahnya internalisasi nilai-nilai budaya melayu dalam kurikulum pendidikan
  14. Penghidupan Masyarakat
  15. Rendahnya produktivitas dan kualitas produk perkebunan dari hulu ke hilir
  16. Terbatasnya lapangan pekerjaan dan rendahnya kualitas tenaga kerja
  17. Infrastruktur dan pelayanan kesehatan belum optimal
  18. Lemahnya Kelembagaan Petani
  19. Disparitas harga input dan output antar kota/kabupaten
  20. Infrastruktur dan pelayanan umum belum sampai kepada masyarakat
  21. Kerentanan Ekosistem Gambut
  22. Degradasi, kebakaran, dan subsidensi lahan gambut
  23. Pengelolaan tata air pada pemanfaatan ekosistem gambut belum optimal

Dalam rangka kesempurnaan KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037, Tim Penyusun sangat mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui e-mail: wondo_su@yahoo.co.id atau meisye82@gmail.com.

Paparan KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017 - 2037 dapat diunduh melalui: KLHS Rencana Tata Ruang WIlayah Provinsi Riau 2017 - 2037.