Berbagi Pengalaman Implementasi Perpres 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tujuan Pembagunan Berkelanjutan

Admin Website 13-07-2018 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dibaca : 171 kali

Dalam UN Sustainable Development Summit pada September 2015 yang lalu, Negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk mengadopsi agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai agenda bersama untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan, melawan ketimpangan, memastikan perlindungan terhadap alam dan sumber daya yang terkandung didalamnya serta menciptakan kondisi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil. SDGs mengedepankan proses yang inklusif dan melibatkan seluruh umat manusia tanpa meninggalkan satu orang pun (leave no one behind). SDGs memiliki 17 tujuan (goals) dimana terdapat keterkaitan antar 17 tujuan tersebut yang tidak dapat dipisahkan, 169 target dan 241 indikator.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengimplementasikan SDGs secara penuh dari tingkat nasional hingga daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sejalan dengan pelaksanaan visi pembangunan Indonesia yang kuat, inklusif dan berkelanjutan yang termaktub dalam Nawacita. Komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan UNDP Indonesia dan Tanoto Foundation mempunyai inisiatif untuk memulai langkah awal pelaksanaan SDGs di Provinsi Riau dengan membentuk kelembagaan yang inklusif.  Dengan menerapkan prinsip SDGs telah dibentuk Tim Koordinasi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terdiri dari 4 (empat) stakeholder pembangunan yaitu pemerintah, philantropy dan bisnis, organisasi masyarakat dan akademisi. Selanjutnya tim ini bekerja bersama dibawah koordinasi Sekretariat SDGs Provinsi Riau menghasilkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs tahun 2017-2019 yang telah dilaunching pada tanggal 12 Juli 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru.  Dokumen RAD tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2018 tanggal 5 Juni 2018.

Pengalaman proses penyusunan kelembagaan yang inklusif dan penyusunan rencana aksi daerah mendapatkan apresiasi dari Bappenas dan Sekretariat SDGs Indonesia dan memberikan peluang kepada provinsi Riau untuk berbagi pengalaman dengan daerah lainnya.  Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Banten dan Sumatera Selatan telah berkunjung ke Riau dan berdiskusi dengan Bappeda Provinsi Riau beserta tim Sekertariat SDGs Provinsi Riau.  Pada tanggal 4 Juni 2018 dan 13 Juli 2018 yang lalu, Kepala Bappeda Provinsi Riau Bapak Rahmad Rahim dan Ketua Tim Sekretariat SDGs Provinsi Riau Bapak Abdullah Maskur, SP, MM membagikan pengalamannya dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam diskusi dengan provinsi lain yang berkunjung ke Riau dapat diambil poin penting dalam pelaksanaan SDGs di tingkat daerah adalah komitmen kepala daerah yang kuat serta didukung oleh Sekretariat SDGs di tingkat daerah yang solid.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Gorontalo mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Provinsi Riau dalam mengimplementasikan SDGs dengan tingginya komitmen semua pihak dan tim sekretariat yang aktif mengadvokasi dan mengasistensi semua kabupaten kota untuk berkomitmen dalam melaksanakan SDGs. (TR)***