FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan

Admin Website 31-10-2016 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Infrastruktur & Kewilayahan dibaca : 107 kali

Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan merupakan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 23 ayat (2) huruf (e), yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Hal tersebut perlu dijabarkan dan ditindaklanjuti dengan melihat potensi wilayah yang secara ekonomi dapat mendorong perkembangan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah tersebut. Upaya pengembangan kawasan strategis diarahkan untuk mengembangkan nilai strategis kawasan tersebut demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna dan berkelanjutan (sustainability).

Pekanbaru sebagai Ibu kota Provinsi Riau sekaligus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Riau daratan membutuhkan sarana prasarana mendukng seluruh aktifitas disertai penataan kawasan untuk masing-masing aktivitas tersebut termasuk kawasan industri. Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Kota Pekanbaru mulai merencanakan pembangunan kawasan industri terpadu yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya. Berbagai sarana dan prasarana pendukung dipercepat pembangunannya dengan menggunakan dana APBD Kota Pekanbaru dan APBD Provinsi Riau. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini, telah terbentuk Kawasan Industri Tenayan yang berada pada lokasi yang strategis dan tertata serta sesuai dengan peruntukan lahannya. Dalam konteks pembangunan kawasan ini, semua kegiatan pembangunan fisik tersebut harus diarahkan sedemikian rupa, sehingga akan tercipta suatu pola tata ruang di kawasan Kota Pekanbaru

Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016 telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapala Sub Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, serta pihak akademis dari Universitas yang ada di Riau.

Tindak lanjut dari diskusi ini, diharapkan untuk terus  melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena saat ini Kementerian ATR sedang menyusun Kawasan Strategis khusus, tipologi kawasan industri yang akan menjadi acuan dalam arah pengembangan, dan selanjutnya diperlukan sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat terkait program pengembangan wilayah dan arahan dalam penyusunan rencana pengembangan Kawasan Strategis tersebut.