Pelaksanaan Konsultasi Publik Roadmap Sanitasi Provinsi Riau Tahun 2016

Admin Website 27-10-2016 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Infrastruktur & Kewilayahan dibaca : 111 kali

Roadmap Sanitasi Provinsi adalah dokumen yang berisikan strategi kebijakan dalam pengelolaan sanitasi di wilayah provinsi yang dapat dijadikan rujukan atau acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan di daerah yang berkedudukan sebagai pedoman/ acuan bagi provinsi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sanitasi dan program prioritas ke dalam RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD di provinsi maupun kabupaten/kota. Secara garis besar tahapan penyusunan Roadmap Sanitasi  Provinsi   yaitu   (1)   Persiapan  Penyusunan  Roadmap,   (2)   Penyusunan Dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi, (3) Konsultasi Publik Roadmap Sanitasi Provinsi, (4) Pengesahan Roadmap Sanitasi Provinsi dan (5) Sosialisasi Roadmap Sanitasi Provinsi.

Hampir sebagian besar provinsi maupun kabupaten/kota belum menjadikan pembangunan sanitasi sebagai salah satu prioritas pembangunan di daerahnya, sehingga alokasi pendanaan APBD untuk pembangunan dan pengelolaan sanitasi masih sangat minim. Hal ini mengakibatkan pengelolaan sampah, air limbah dan drainase belum terkelola dengan baik yang berakibat pada buruknya kualitas kesehatan masyarakat, degradasi lingkungan dan tercemarnya sumberdaya air, hingga menyebabkan penurunan perekonomian daerah. Untuk penyelenggaraan pembangunan sanitasi yang menyeluruh dan terpadu di daerah baik secara horizontal maupun vertikal, pemerintah telah meluncurkan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).

Menteri  Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor  : 660/4919/SJ tanggal 30 November 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Program PPSP di Daerah, telah memberikan amanah kepada Gubernur  melalui  Pokja  Sanitasi  Provinsi  untuk  menyusun  Roadmap  Sanitasi Provinsi,  yang  dapat  digunakan sebagai  dasar  bagi  Pemerintah  Provinsi dalam menentukan suatu kebijakan strategis di bidang pengelolaan sanitasi di daerah.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud dan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 228/III/2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sanitasi (Pokja Sanitasi) Provinsi Riau, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau selaku Pokja PPSP bidang perencanaan berfungsi mengkoordinasikan penyusunan dan pengelolaan database Roadmap Sanitasi Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau telah menyelesaikan Penyusunan Roadmap Sanitasi Provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur perlu sinkronisasi dengan SKPD terkait  dan Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau melalui Konsultasi Publik ini yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu bertempat di Ruang Rapat Lantai III Bappeda Provinsi Riau dengan Narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Bappeda Provinsi Riau, yang di hadiri oleh SKPD terkait dan Pokja Sanitasi di Provinsi Riau serta perwakilan dari masing – masing Kabupaten/ Kota (Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang/ Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau.

Sanitasi terdiri dari tiga sektor yaitu Air Limbah Domestik, Persampahan Perkotaan dan Drainase Lingkungan. Kondisi Eksisting Cakupan pelayanan sektor air limbah domestik Provinsi Riau tahun 2015 adalah 62,79 %, pelayanan sektor persampahan perkotaan 44,35%, dan sektor drainase lingkungan terdapat genangan seluas 327.127 Ha. Sedangkan Target Universal akses tahun 2019 untuk Provinsi Riau untuk sektor air limbah domestik adalah 95%, persampahan perkotaan adalah 80% dan drainase lingkungan  adalah 0 Ha